Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis - jenis badan usaha Indonesia pun beragam, diantaranya :
A. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi :
1. keanggotaan bersifat sukarela
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
4. kemandirian
Ciri-ciri koperasi:
1. lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat
kebersamaan
2. angota-anggotanya bebas keluar masuk
3. koperasi didirikan secara tertulis dengan akte
pendirian dan notaries
4. tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada
ditangan pengurus
5. kekuasan tertinggi didalam rapat anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memangla terungkap bahwa semata-mata untuk kepentingan bersama para anggota-anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhikehidupan hidup sehari-hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
1) Koperasi Pegawai Negri (KPN)
2)Koperasi Mahasiswa(KOPMA) dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk
mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dankemudian meminjamkannya lagi
kepada anggota yang lain yang membutuhkan modaluntuk keperluan hidup.
Koperasi Produksi berusaha
bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,bahan baku,
bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya. Koperasi
Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota.
Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi AngkutanPedesaan)
dll.
Koperasi Serba Usaha adalah
berusaha untuk mengelola berbagai jeniskebutuhan yang diperlukan bagi para
anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –macam kebutuhan warga
desa yang umumnya petani, mengelola mulai darikebutuhan masyarakat tani
peternak dan nelayan maupun kebutuhan sehari-hari.
B. BUMN
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
C. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
a.
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
b.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
c.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
d.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai
hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen). Saat ini ada 2 macam PT yaitu PT tertutup dan terbuka. Yang
dimaksudkan dengan PT tertutup adalah dimana pemegang saham tersebut hanya
untuk kalangan tertentu saja misalnya hanya untuk kalangan keluarga yang
bekerja di PT tersebut. Dan untuk PT terbuka adalah saham yang ada di PT
tersebut dijual kepada public atau umum.
Contohnya yaitu PT Djarum, PT Holcim, dan lain-lain.
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang
harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal yang
di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
6. Salah satu yang paling penting dalam pembentukan
sebuah badan usaha adalah perizinan
usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk
memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan
menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya
keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan
perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
a) Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
b) Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
c) Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d) Nomor
Register Perusahaan (NRP)
e) Nomor
Rekening Bank (NRB)
f) Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
g) Surat
izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Sumber Referensi:
Komentar
Posting Komentar